Berikut Hukuman Bagi PNS yang Melanggar Ketentuan Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Beleid ini menegaskanPNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.
Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4.
Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).
Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan berujung hukuman disiplin.
Baca juga: 8.755 Peserta Ikut Seleksi CPNS Kemendagri Tahun 2021
Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.
Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga.
Baca juga: Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja.
Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin.
Baca juga: Aturan Baru Kewajiban dan Larangan PNS: Wajib Lapor Harta Kekayaan hingga Dilarang Ikut Kampanye
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Sementara, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS yang bersangkutan dapat menerima hukuman disiplin sebagai berikut:
1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun;
3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.
Baca juga: Keluar Aturan Baru, PNS Tidak Netral saat Pemilu Diberhentikan
Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun;
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Di dalam PP No. 94/2021 ini juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada.
Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan menggunakan atribut partai atau PNS.
Sedangkan hukuman disiplin diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada Pasal 5 huruf n angka 3-7.
Selain itu, salah satu yang juga diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan pemberian layanan kepada masyarakat dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.
Bagi PNS yang melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak negatif negara dan/atau pemerintah.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar kewajiban dan larangan.
Kemudian, juga memuat secara rinci mengenai tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Selain itu, termaktub dalam PP ini adalah mengenai berlakunya hukuman disiplin serta pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.
Bukan hanya bagi PNS, ketentuan yang dimuat dalam PP ini juga berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS. Disebutkan juga bahwa ketentuan pelaksanaan dari PP ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.
Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku, sebagaimana tertera di Pasal 42.
Adapun PP ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.