KPK: Hampir 90 Persen Korupsi Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa
Masih banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah dengan cara korupsi untuk memenangkan tender.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa merupakan penyumbang terbesar praktik korupsi.
Celah korupsi bisa tetap terjadi meski pengadaan barang dan jasa sudah memakai sistem daring.
"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Alex--sapaan Alexander--mengatakan masih banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah dengan cara korupsi untuk memenangkan tender.
Tak sedikit juga pejabat daerah yang memulai lobi agar pengusaha yang diinginkan memenangkan tender.
"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," katanya.
Baca juga: Ini Peran Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE
Alex juga menyebut penghentian tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan hanya dengan membuat sistem tender daring.
Pasalnya, korupsi terjadi karena adanya niat dari pelaku.
"Ini hanya alat, tapi ketika mereka melakukannya dengan bersekongkol, secanggih apapun peralatan atau sistem itu akan jebol juga," ujar Alex.
Penguatan integritas pegawai negeri dinilai lebih manjur ketimbang penguatan sistem.
Integritas pejabat jika sudah kuat sudah pasti antikorupsi.
"Kami selalu mewanti-wanti kepada panitia lelang atau ULP, agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa," tutur Alex.