Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Hampir 90 Persen Korupsi Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa

Masih banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah dengan cara korupsi untuk memenangkan tender.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK: Hampir 90 Persen Korupsi Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers OTT Hulu Sungai Utara di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Plt Kadis PU Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua orang pihak swasta yakni Marhaini dan Fachriadi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022 dengan barang bukti berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa merupakan penyumbang terbesar praktik korupsi.

Celah korupsi bisa tetap terjadi meski pengadaan barang dan jasa sudah memakai sistem daring.

"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Alex--sapaan Alexander--mengatakan masih banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah dengan cara korupsi untuk memenangkan tender.

Tak sedikit juga pejabat daerah yang memulai lobi agar pengusaha yang diinginkan memenangkan tender.

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," katanya.

Baca juga: Ini Peran Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD PDPDE

Berita Rekomendasi

Alex juga menyebut penghentian tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan hanya dengan membuat sistem tender daring.

Pasalnya, korupsi terjadi karena adanya niat dari pelaku.

"Ini hanya alat, tapi ketika mereka melakukannya dengan bersekongkol, secanggih apapun peralatan atau sistem itu akan jebol juga," ujar Alex.

Penguatan integritas pegawai negeri dinilai lebih manjur ketimbang penguatan sistem.

Integritas pejabat jika sudah kuat sudah pasti antikorupsi.

"Kami selalu mewanti-wanti kepada panitia lelang atau ULP, agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa," tutur Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas