KPK Terus Dalami Peran Bupati Budhi Sarwono dan Kedy Afandi Atur Calon Pemenang Proyek
(KPK) masih terus mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) mengatur calon pemenang lelang paket proyek di
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) mengatur calon pemenang lelang paket proyek di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kali ini, materi itu didalami lewat Wiraswasta/Direktur CV Putra Blambangan Siti Munifah, Wiraswasta/Direktur CV Aztra Hestiyani Analiza, dan Direktur CV Surya Banjar Jamal Arifudin pada Kamis (16/9/2021) di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta.
Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi, yang menjerat Budhi dan Kedy.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka BS maupun tersangka KA untuk mengatur para calon pemenang lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Di hari yang sama, tim penyidik KPK turut memeriksa Direktur PT Kalierang Agung Jaya Dwi Nugroho serta Direktur PT Purnama Putra Wijaya Widjilaksono Dwi Anggoro.
Lewat Dwi Nugroho, beber Ali, KPK mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perusahaan milik saksi yang diduga turut diwajibkan untuk menggunakan surat dukungan dari PT Sambas Wijaya (SW).
"Sementara Widjilaksono Dwi Anggoro (Direktur PT Purnama Putra Wijaya), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan oleh tersangka BS baik secara langsung maupun oleh pihak lain kepada saksi dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Baca juga: KPK Duga Budhi Sarwono Atur Pemenang Proyek di Banjarnegara
KPK menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.
Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.