Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Usul Hari Pemungutan Suara Dilaksanakan Bulan April Seperti Tahun-tahun Sebelumnya

Jika Pemilu 2024 diadakan pada bulan Februari, itu akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendagri Usul Hari Pemungutan Suara Dilaksanakan Bulan April Seperti Tahun-tahun Sebelumnya
Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP membahas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, Kamis (16/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada April atau Mei 2024. Usulan ini berbeda dari yang usulan KPU agar pemilu berlangsung Februari 2024.

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya. Atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Jika Pemilu 2024 diadakan pada bulan Februari, kata Tito, itu akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.

Menurutnya, hal itu akan memengaruhi suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.

"Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada pentahapan, ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain, bukan hanya pusat daerah juga, kan semua bedampak," ujar Tito.

"Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas. Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi," ujarnya.

Sementara terkait Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan KPU, yaitu digelar pada 27 November 2024.

Berita Rekomendasi

"Kalau untuk masalah pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, harus di bulan November 2024, maka usulan hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah," ujar Tito.

Sebelumnya KPU mengusulkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024, sementara itu hari pemungutan Pilkada Serentak 2024 diusulkan digelar pada 27 November 2024.

Kampanye 7 Bulan

Pada rapat tersebut, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya mengusulkan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 diperpanjang menjadi tujuh bulan.

Usulan ini berbeda dari usulan awal KPU, yaitu empat bulan masa kampanye pemilu.

"Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari yaitu 21 Oktober 2023 sampai 17 Februari 2024 maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang lebih 4 bulan," kata Ilham di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Ilham menjelaskan alasan menambah masa kampanye ini berkaitan dengan distribusi logistik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas