Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammad Kece Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Muhammad Kece Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim
screenshot
Muhammad Kece membuat laporan atas dugaan kasus penganiayaan seseama tahanan di Rutan Bareskrim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu.

Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama Muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Muhammad Kece dan Yahya Waloni ke JPU

Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut.

Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Menduga Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang Pembunuhan Berencana

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas