Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, Ma'ruf Sebut Anggarannya Tengah Dihitung

Soal Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Wapres sebut untuk anggaran masih dalam proses perhitungan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, Ma'ruf Sebut Anggarannya Tengah Dihitung
BPMI Setwapres
Wapres Maruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal ditekennya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangi Presiden Joko Widodo.

Ma'ruf mengatakan anggaran masih dalam proses perhitungan.

"Saya kira tidak jauh daripada modelnya. Setiap APBN akan disisihkan dana, dana itu dikembangkan, kemudian hasilnya nanti akan diberikan. Kira-kira modelnya begitu, oleh karena itu setiap tahun dia akan terus bertambah," kata Ma'ruf dalam keterangan video yang diterima, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Perpres Dana Abadi Pesantren, Terbuka Peluang Santri Melanjutkan Pendidikan di Dalam dan Luar Negeri

Ma'ruf sendiri bersyukur dengan adanya anggaran yang diatur dalam undang-undang untuk membantu pesantren.

"Jadi ada dana pendidikan yang dikelola Kemendikbud dan Kemenkeu, lalu dana abadi pesantren, bahkan dana abadi kebudayaan dan riset," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah terus membantu kegiatan pendidikan hingga ke lingkup pesantren

"Ini komitmen pemerintah untuk membantu kegiatan pendidikan, riset dan inovasi, pesantren sudah lama diinginkan dan disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu," tandasnya.

Baca juga: Soal Dana Abadi Pesantren, Menag Akan Koordinasi dengan Menteri Keuangan

Berita Rekomendasi

Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021.

Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (14/9/2021), pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Lalu Pasal 4 menjelaskan tentang sumber-sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Legislator PKB: Langkah Awal Menuju Kemandirian Pesantren

Ada lima sumber, yakni dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren.

Kemudian, dana digunakan untuk penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas