Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, Ma'ruf Sebut Anggarannya Tengah Dihitung

Soal Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Wapres sebut untuk anggaran masih dalam proses perhitungan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi, Ma'ruf Sebut Anggarannya Tengah Dihitung
BPMI Setwapres
Wapres Maruf Amin 

Dalam perpres ini, dijelaskan pula mengenai pengertian dari sumber-sumber penyelenggaraan pesantren.

Pertama, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari masyarakat merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Kedua, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah pusat yakni melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ketum PKB Bersyukur Permintaan Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi

Ketiga, pendanaan penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari pemerintah daerah yakni melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan dan dana perwalian.

Kelima, dana abadi pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas