Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Wacanakan Semua Kemasan Makanan dan Minuman Diberi Label

Semua material yang kontak dengan makanan dan minuman akan dibuat catatan sehingga aman untuk masyarakat.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in BPOM Wacanakan Semua Kemasan Makanan dan Minuman Diberi Label
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

"Seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu."

"Misalnya harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan," katanya.

Desakan soal label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA ini mulai dimunculkan sejak tahun lalu.

BPOM lantas mengadakan pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak untuk membahasnya hingga mengeluarkan rilis pada 29 Juni 2021 yang dimuat pada situs resminya.

“Sehubungan dengan adanya isu seputar Bisfenol A (BPA) dalam kemasan galon Polikarbonat (PC) yang berkembang, bersama ini Badan POM memberikan penjelasan, di antaranya BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh ; batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan; hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj.

Selain itu, Badan POM juga melakukan pengujian cemaran BPA dalam produk AMDK. Hasil uji laboratorium (dengan batas deteksi pengujian sebesar 0,01 bpj) menunjukkan cemaran BPA dalam AMDK tidak terdeteksi,” demikian pernyataan resmi BPOM.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas