Cara Mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Gedung Perkantoran, Cukup Kirim Email ke Alamat Ini
Untuk pelaku usaha, juga harus memiliki QR Code yang dipergunakan untuk melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Skrining kesehatan dengan scan QR Code melalui Aplikasi PeduliLindungi mulai diterapkan di sejumlah tempat perkantoran.
Seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19, pemerintah kini mengizinkan tempat perkantoran untuk beroperasi dengan secara terbatas.
Dalam aturan yang disebutkan di Inmendagri No 42 Tahun 2021, wilayah dengan PPKM level 4,3 dan 2 diizinkan untuk beroperasi secara terbatas dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan serta skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, setelah QR Code tersebut di scan melalui aplikasi PeduliLindungi, akan ditampikan data status vaksinasi, kondisi kesehatan saat terinfeksi Covid-19, dan riwayat kontak atau infeksi Covid-19.
Masyarakat diimbau untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi kemudian menggunakanannya saat akan memasuki fasilitas umum tersebut.
Sementara untuk gedung tempat perkantoran, juga harus memiliki QR Code yang dipergunakan karyawannya untuk melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Arti Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Cara Scan QR Code
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Pertama dan Kedua, Begini Cara Scan QR Code di PeduliLindungi
Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk gedung perkantoran ini?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui akun Instagram, @kemenkominfo, menjelaskan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Pihak perkantoran atau instansi yang ingin mendapatkan QR Code, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Cara Pendaftaran Mendapatkan QR Code PeduliLindungi
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke alamat email registrasi.qrpl@kemkes@go.id,
2. Pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran,
3. Pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi,
4. Setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.