Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nirhono Jatmokoadi Ditunjuk Menggantikan Posisi Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh

Kemenkumham telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Nirhono Jatmokoadi untuk menggantikan sementara posisi Viktor Teguh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nirhono Jatmokoadi Ditunjuk Menggantikan Posisi Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Prosesi penyerahan jenazah Pajar Prio Handogo bin Sunarto (44), korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Ruang Kedokteran Forensik RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021). 

Selain Victor penyidik juga memeriksa enam pejabat lainnya, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

"Semuanya kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita kan belum ada tersangka, hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana," ucap Tubagus.

Selain tujuh pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa dua warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Tubagus mengatakan jumlah saksi yang akan diperiksa bisa terus bertambah tergantung kebutuhan dari penyidik.

"Masalah penambahan pemeriksaan saksi masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan juga beberapa saksi juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan," tuturnya.

Rencananya penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu pekan depan.

Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 tahanan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Mudah-mudahan nggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa Senin atau Selasa, kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Sejauh ini, Tubagus menyebut total saksi yang telah diperiksa dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang berjumlah 34 orang.

Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

"Jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli," katanya.(tribun network/ham/fan/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas