Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya

Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri 

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

- Pilih SATPAS penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Rekomendasi Untuk Anda

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dokumen yang diperlukan 

- SIM lama Anda

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas