Perpanjang SIM Secara Online: Cara, Dokumen yang Dibutuhkan serta Biayanya
Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Baca juga: Gedung Satpas SIM Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Biaya perpanjangan sim online
Berita Rekomendasi
- SIM A dan A umum: Rp. 80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp. 80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp. 80.000
- SIM C: Rp. 75.000
- SIM C1: Rp. 75.000
- SIM C2: Rp. 75.000
- SIM D: Rp. 30.000
- SIM D khusus D1: Rp. 30.000
- SIM D Internasional: Rp. 225.000
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Surat Izin Mengemudi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.