Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Terpidana Kasus Djoko Tjandra
Berikut ini profil Irjen Napoleon Bonaparte yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama YouTuber Muhammad Kece.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menganiaya tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Sabtu (18/9/2021).
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)" ujarnya, dilansir Tribunnews.
Hingga saat ini, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Pasalnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tandasnya.
Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Irjen Napoleon Soal Penganiayaan Muhammad Kece di Dalam Rutan
Baca juga: BREAKING NEWS:Pelaku Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Ternyata Irjen Napoleon Bonaparte
Diketahui, Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Profil Irjen Napoleon Bonaparte
Dikutip dari Wikipedia, Irjen Napoleon Bonaparte lahir pada 26 November 1965.
Dilansir Tribunnews, ia merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat.
Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.
Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009.
Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.
Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri.
Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Beda Dengan Pinangki dan Djoko Tjandra Yang Hukumannya Dikurangi
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Singgung Sidang Irjen Napoleon: Ini Kasus Nasional dan Jadi Sorotan
Tiga tahun berselang, ia dilantik sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.
Lalu, pada 2016, ia memulai karier sebagai bagian Interpol.
Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.
Dilansir Kompas.com, Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020.
Kala itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha.
Namun, ia dicopot dari jabatannya tersebut oleh Idham Azis yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri.
Mengutip KompasTV, pencopotan Napoleon tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam telegram itu, Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Tersangka Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan
Baca juga: Sosok Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Masih Misterius
Divonis 4 Tahun
Pada 14 Oktober 2020, Irjen Napoleon Bonaparte ditahan terkait kasus Djoko Tjandra.
Lima bulan berselang, Napoleon dinyatakan bersalah.
Ia divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun, Napoleon merasa dirinya dilecehkan akibat terseret kasus Djoko Tjandra.
Karena itu, ia mengaku lebih memilih mati.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
“Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” imbuhnya.
Terkait vonisnya tersebut, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Namun sayang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengabulkan banding yang ia ajukan.
Dilansir Tribunnews, Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Masih Misteri
Baca juga: Muhammad Kece Buat Laporan Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Sesama Tahanan di Rutan Bareskrim
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Devina Halim, KompasTV/Tito Dirhantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.