Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 dan Syaratnya

Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 yang telah dibuka kemarin dengan login di www.prakerja.go.id. Berikut Syarat-syaratnya.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 dan Syaratnya
tangkap layar www.prakerja.go.id
Status 'Menunggu Gelombang Ditutup' di dashboard akun pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera login www.prakerja.go.id, berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 dan syaratnya.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 pada Kamis (16/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 21 resmi dibuka dengan kuota sebanyak 754.929 peserta.

"Kami akan membuka gelombang 21 hari ini (red: Kamis) jam 12.00 WIB. Kuotanya adalah 754.929 orang yang berasal dari sisa kuota anggaran semester II 2021 Rp10 triliun dan dari anggaran Rp1,2 triliun yang ditambahkan," ujar Louisa, Kamis, diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup di Akun Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek www.prakerja.go.id

Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 21, Login di www.prakerja.go.id, Kuota 754.929, Ini Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka mulai hari ini
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 telah dibuka mulai hari ini (Instagram @prakerja.go.id)

Ia mengatakan, Program Kartu Prakerja semester II telah membuka tiga gelombang dengan 1,6 juta penerima.

Kemudian, kuota yang disediakan pada semester ini adalah 2,8 juta penerima.

Pola dan skema dari pelaksanaan Program Kartu Prakerja di semester kedua juga sama dengan semester sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI.

2. Minimal berusia 18 tahun.

- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)

- Pekerja (buruh atau karyawan)

- Wirausaha

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas