Ombudsman: Presiden Tidak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK
Kasus maladministrasi TWK masuk pada tahapan pamungkas ombudsman yakni surat rekomentasi ke atasan terlapor yakni Presiden Jokowi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Ombudsman Indonesia (RI), Robert Na Endi Jaweng mengatakan semua prosedur yang dilakukan Ombudsman untuk menindaklanjuti temuan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK mengarah pada penyerahan surat rekomendasi ke Presiden RI.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan perkembangan kasus TWK pegawai KPK dalam dialog yang diselenggarakan ICW, Minggu (19/9/2021).
“Rangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu kesana. Tidak bisa kemudian bapak Presiden mengatakan tidak boleh semuanya ke saya. Ini bukan kemauan Ombudsman, ini perintah undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Pakar Nilai TWK Hanya Jadi Alibi Penguasa Singkirkan Pegawai KPK
Ia menegaskan sangat sedikit kasus aduan yang diterima Ombudsman berakhir pada tahap rekomendasi.
Namun faktanya, kasus ini masuk pada tahapan yang menjadi produk pamungkas Ombudsman atau sebagai mahkotanya, yakni menyampaikan surat rekomendasi pada atasan terlapor.
Terlapor dalam kasus TWK pegawai KPK yakni mengacu pada KPK dan BKN.
Sedangkan atasan terlapor yakni mengacu pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: TWK Maladministrasi, Ombudsman Kaget Pertama Kalinya Ada Pihak Terlapor Ajukan Keberatan
Robert mengatakan Ombudsman akan salah jika tidak menyampaikan surat rekomendasi itu pada Presiden RI.
Sesuai kelembagaan, diketahui bahwa KPK dan BKN berada dibawah kekuasaan eksekutif, komandonya tegak lurus ada dibawah Presiden.
Dari segi substansi kasus, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian ada di bawah Presiden.
Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Jokowi Dinilai Tak Konsisten & Lari dari Tanggung Jawab
Adapun badan pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di kementerian, Lembaga hingga pemerintah daerah ada dibawah delegasi kewenangan Presiden.
“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya.