Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan PPKM Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ini Daerah yang Terapkan Level 4

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Aturan PPKM Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ini Daerah yang Terapkan Level 4
KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.

Kebijakan PPKM luar Jawa-Bali berlaku hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan pada minggu ini.

Ia menjelaskan, aturan PPKM di luar Jawa-Bali masih sama seperti periode sebelumnya.

Berikut aturan PPKM di luar Jawa-Bali seperti yang Tribunnews.com rangkum dari laman Kemenko Perekonomian:

1. Pembukaan Mal

Pada daerah PPKM Level 3, mal dapat beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 21.00.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembukaan mal tersebut dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Kemudian, para pengunjung sudah harus melakukan check-in dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Hasil PPKM Baik, Angka Infeksi di Masyarakat Turun, namun Tetap Waspada akan Varian Baru

Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM

2. Bioskop Dibuka

Bioskop dapat dibuka dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, kapasitas pengunjung bioskop dibatasi maksimal 50 persen.

Selanjutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Airlangga meminta masyarakat berhati-hati terhadap masuknya varian baru Covid-19.

Oleh karena itu, pintu masuk udara, laut, dan darat perlu diperketat.

“Dalam hal ini, kita libatkan seluruh stakeholder."

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas