Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id, WA 081380070175 atau Telepon
Berikut ini cara cek BSU Rp 1 juta secara online. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek BSU Rp 1 juta secara online.
Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Kirim pesan chat WA ke nomor 081380070175 atau hubungi call center 175.
Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp 1 juta dari pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.
Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.
Hingga Kamis (16/9/2021), total BSU yang telah disalurkan sebanyak 4.611.816 kepada pekerja/buruh.
Sebanyak 2.301.976 telah ditransfer secara langsung kepada pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara.
Baca juga: Informasi Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Cek Hasil di Sini
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Ditutup, Berikut Cara Cek Pengumuman dan Ikuti Pelatihan
Baca juga: Cek Bansos PKH yang Cair September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP
Sementara sebanyak 2.309.840 dilakukan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta, penyaluran BSU bisa dirampungkan pada akhir Oktober.
"Kami berharap kepada para Bank Himbara agar proses penyaluran BSU ini bisa rampung pada akhir bulan Oktober ini, maka dari itu untuk mempercepat penyalurannya Bank Himbara saat ini melakukan jemput bola terkait aktivasi pembukaan rekening," katanya, mengutip Kompas.com.
Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.
Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.
“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU.
Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).
Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker:
1. Via website
a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir
-Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK
b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU
-Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id
-Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah
c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id
-Akses bsu.kemnaker.go.id
-Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun
-Login akun Anda
-Lengkapi profil biodata diri
-Cek pemberitahuan
2. Chat WhatsApp
-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon
-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda
3. Layanan Masyarakat 175
-Hubungi call center nomor telepon 175
-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo
-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter
-Atau hubungi kantor cabang terekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja / Buruh penerima upah
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:
1. Validasi data oleh BPJamsostek
Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja
Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
(Tribunnews.com/Miftah)
Berita lain seputar BSU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.