Eks Penyidik KPK AKP Robin Kerap Kunjungi Rita Widyasari di Lapas Tangerang
Stepanus Robin Pattuju kerap lebih dari 3 kali mengunjungi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Lapas Tangerang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi bernama Agus Susanto menyebut eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kerap mengunjungi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Lapas Tangerang.
Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 bersaksi bagi terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain dalam perkara dugaan suap terkait penghentian kasus Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari," ucap Agus dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021).
Baca juga: AKP Robin Minta Setoran Uang Korupsi di Bank Disamarkan Jadi Usaha Konfeksi
Baca juga: Mantan Anggota Polri Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bapak Asuh Eks Penyidik KPK
Agus Susanto mengaku mengenal Robin sejak 2018.
Pada 2020, Robin menjadikan Agus sebagai sopirnya.
Rita Widyasari sendiri disebut dalam dakwaan, memberikan uang kepada Robin sekitar Rp5,197 miliar.
Uang itu untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK).
Menurut dakwaan, awalnya pada bulan Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Seminggu kemudian, Robin bersama Maskur datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar
Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait dengan TPPU dan PK yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.
Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.
Agus juga menceritakan sejak menjadi sopir bagi Robin, dia sering mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk bertemu bos PT Gloria Karsa Radian Azhar.
Radian Azhar sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Kepala lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen.
“Kalau ke lapas Sukamiskin tiga kali bertemu dengan pak Radian Azhar, ada urusan bisnis,” kata Agus.