Komisi III DPR Minta Petugas Rutan Beri Penjelasan Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyesalkan terjadinya dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta S
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyesalkan terjadinya dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Menurutnya, petugas rutan harus segera memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
"Ini masalah ada di lapas, segera petugas lapas memberikan penjelasan. Kalau ini masalah kesalahpahaman dijelaskan kesalahpahaman, kalau ini masalah hukum dilanjutkan jalur hukumnya karena ini menurut saya yang paling berat opininya," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Baca juga: Begini Kondisi Muhammad Kece yang Babak Belur Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Jazilul enggan berkomentar lebih jauh mengenai dugaan tindakan penganiayaan tersebut.
Sebab dirinya tak mengetahui kronologi insiden tersebut.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu berharap permalasahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya karena gak tahu akar masalahnya tentu saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan saja antara pihak yang terlibat di situ," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.