KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI
Iskandar Marwoto mengungkapkan bahwa materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawainya dalam alih status pegawai KPK ke ASN berbeda dengan ases
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Perwakilan KPK, Iskandar Marwoto mengungkapkan bahwa materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawainya dalam alih status pegawai KPK ke ASN berbeda dengan asesmen umumnya.
Selain itu Iskandar mengatakan bahwa instrumen TWK yang dipakai terhadap pegawainya dipakai juga oleh TNI untuk melakukan uji kompetensi terkait prajurit-prajurit TNI.
Instrumen tersebut, kata Iskandar digunakan untuk menyaring prajurit-prajurit TNI yang memiliki wawasan kebangsaan dalam kerangka pertahanan negara.
Awalnya, anggota Majelis Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong menanyakan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari BKN, Satya Pratama, selaku perwakilan termohon terkait klasifikasi dari informasi yang diminta oleh pemohon FOINI diwakili oleh Arif Adiputro.
Satya menjawab bahwa informasi tersebut tergolong informasi rahasia.
Romanus kemudian menanyakan lagi kepada Satya terkait dasar yang menyatakan informasi tersebut tergolong rahasia negara terkait dengan pertahanan negara.
Satya kemudian menjelaskan dasar hukum beserta pasal-pasalnya.
Romanus kemudian mencecar lagi mengapa untuk ASN bisa masuk ke persoalan pertahanan.
Satya kemudian memohon waktu kepada Romanus untuk berdiskusi dengan timnya.
Baca juga: Dukung Novel Baswedan Dkk, Sejumlah Pegawai Aktif Dipanggil Inspektorat KPK
Sembari Satya berdiskusi dengan timnya, Romanus kemudian menanyakan persoalan yang sama kepada termohon KPK yang diwakili Iskandar Marwoto.
Sebelum menjawab, Iskandar sempat meminta Romanus untuk menyampaikan pandangan terkait legal standing pemohon.
Namun demikian, Romanus meminta Iskandar untuk menjawab terlebih dulu pertanyaan tersebut.
Iskandar menyatakan bahwa dokumen terkait dokumen asli berisi soal-soal dan panduan wawancara pada TWK pegawai RI tidak dalam penguasaan KPK RI.
Namun demikian, Iskandar menyayakan dalam hal tersebut KPK sependapat dengan pihak BKN yang menyatakan informasi yang diminta para pemohon merupakan informasi yang dikecualikan atau informasi yang bersifat rahasia.