Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI

Iskandar Marwoto mengungkapkan bahwa materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawainya dalam alih status pegawai KPK ke ASN berbeda dengan ases

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Komisi Informasi Pusat
Juru Bicara KPK dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK, Iskandar Marwoto, antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung pada Senin (20/9/2021). 

Iskandar kemudian menjelaskan bahwa proses peralihan ini adalah peralihan pegawai KPK menjadi ASN bekerja sama dengan BKN.

Kemudian, lanjut Iskandar, karena instrumen pelaksanaan TWK atau toolsnya belum dimiliki oleh BKN.

Kemudian, lanjut dia, BKN dengan kewenangan yang dimilikinya bekerja sama dengan berbagai pihak dari TNI dalam hal ini BAIS, Pusintelad, dan sebagainya.

Lalu, kata dia, BKN juga bekerja sama dengan BNPT dan BIN.

Baca juga: Anggota Ombudsman Dapat Intervensi Saat Investigasi TWK Pegawai KPK

Dalam konteks tersebut, kata Iskandar, maka instrumen yang dipakai terkait dengan soal-soal tertulis maupun panduan wawancara berasal dari instrumen yang dimiliki oleh TNI.

Dalam konteks ini, kata dia, KPK berpendapat bahwa asesmen TWK untuk pegawainya berbeda materinya dengan asesmen pada umumnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021) dimulai pukul 13.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Karena asesmen pada umumnya itu memang diatur dalam ketentuan pasal 17 huruf H, di situ memang berisi tentang kompetensi dan sebagainya. Tapi karena ini, instrumen yang digunakannya adalah instrumen yang bertujuan untuk, digunakan juga oleh Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan uji kompetensi terkait dengan prajurit-prajurit TNI yang dalam hal ini adalah berfungsi untuk menyaring prajurit-prajurit TNI yang memiliki wawasan kebangsaan dalam kerangka pertahanan negara," kata Iskandar.

"Maka dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Intelijen Negara dan ketentuan Undang-Undang Arsip, dikecualikan," lanjut Iskandar.

Romanus kemudian mengatakan ia telah menangkap jawaban dari Iskandar.

Romanus kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang memberi hak kepada Badan Publik untuk menolak memberikan informasi atau menolak permohonan informasi. 

Salah satu di antara alasannya, kata Romanus, adalah kalau informasi tersebut tidak dikuasai. 

Ia pun meminta Iskandar konsisten dengan jawabannya apakah peemintaan informasi dari para pemohon sebelum sidang sengketa ditolak karena memang tidak dikuasai atau karena sifatnya rahasia.

"Jadi musti konsisten apakah bapak menolak karena memang tidak kuasai. Atau karena Bapak tahu bahwa itu rahasia, ya kan. Saya mohon Bapak jawab itu dulu. Yang mana ini?" tanya Romanus.

Iskandar kemudian menegaskan bahwa informasi yang diminta pemohon tidak dikuasai KPK.

"Intinya bahwa KPK tidak menguasai dokumen yang diminta tadi," kata Iskandar.

Romanus kemudian menyakinkan kembali kepada KPK jawabannya.

"Oke, jadi itu ya. Bapak tidak kuasai ya?" kata Romanus

"Ya," jawab Iskandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas