KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI
Iskandar Marwoto mengungkapkan bahwa materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawainya dalam alih status pegawai KPK ke ASN berbeda dengan ases
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Perwakilan KPK, Iskandar Marwoto mengungkapkan bahwa materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawainya dalam alih status pegawai KPK ke ASN berbeda dengan asesmen umumnya.
Selain itu Iskandar mengatakan bahwa instrumen TWK yang dipakai terhadap pegawainya dipakai juga oleh TNI untuk melakukan uji kompetensi terkait prajurit-prajurit TNI.
Instrumen tersebut, kata Iskandar digunakan untuk menyaring prajurit-prajurit TNI yang memiliki wawasan kebangsaan dalam kerangka pertahanan negara.
Awalnya, anggota Majelis Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong menanyakan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari BKN, Satya Pratama, selaku perwakilan termohon terkait klasifikasi dari informasi yang diminta oleh pemohon FOINI diwakili oleh Arif Adiputro.
Satya menjawab bahwa informasi tersebut tergolong informasi rahasia.
Romanus kemudian menanyakan lagi kepada Satya terkait dasar yang menyatakan informasi tersebut tergolong rahasia negara terkait dengan pertahanan negara.
Satya kemudian menjelaskan dasar hukum beserta pasal-pasalnya.
Romanus kemudian mencecar lagi mengapa untuk ASN bisa masuk ke persoalan pertahanan.
Satya kemudian memohon waktu kepada Romanus untuk berdiskusi dengan timnya.
Baca juga: Dukung Novel Baswedan Dkk, Sejumlah Pegawai Aktif Dipanggil Inspektorat KPK
Sembari Satya berdiskusi dengan timnya, Romanus kemudian menanyakan persoalan yang sama kepada termohon KPK yang diwakili Iskandar Marwoto.
Sebelum menjawab, Iskandar sempat meminta Romanus untuk menyampaikan pandangan terkait legal standing pemohon.
Namun demikian, Romanus meminta Iskandar untuk menjawab terlebih dulu pertanyaan tersebut.
Iskandar menyatakan bahwa dokumen terkait dokumen asli berisi soal-soal dan panduan wawancara pada TWK pegawai RI tidak dalam penguasaan KPK RI.
Namun demikian, Iskandar menyayakan dalam hal tersebut KPK sependapat dengan pihak BKN yang menyatakan informasi yang diminta para pemohon merupakan informasi yang dikecualikan atau informasi yang bersifat rahasia.
Iskandar kemudian menjelaskan bahwa proses peralihan ini adalah peralihan pegawai KPK menjadi ASN bekerja sama dengan BKN.
Kemudian, lanjut Iskandar, karena instrumen pelaksanaan TWK atau toolsnya belum dimiliki oleh BKN.
Kemudian, lanjut dia, BKN dengan kewenangan yang dimilikinya bekerja sama dengan berbagai pihak dari TNI dalam hal ini BAIS, Pusintelad, dan sebagainya.
Lalu, kata dia, BKN juga bekerja sama dengan BNPT dan BIN.
Baca juga: Anggota Ombudsman Dapat Intervensi Saat Investigasi TWK Pegawai KPK
Dalam konteks tersebut, kata Iskandar, maka instrumen yang dipakai terkait dengan soal-soal tertulis maupun panduan wawancara berasal dari instrumen yang dimiliki oleh TNI.
Dalam konteks ini, kata dia, KPK berpendapat bahwa asesmen TWK untuk pegawainya berbeda materinya dengan asesmen pada umumnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021) dimulai pukul 13.00 WIB.
"Karena asesmen pada umumnya itu memang diatur dalam ketentuan pasal 17 huruf H, di situ memang berisi tentang kompetensi dan sebagainya. Tapi karena ini, instrumen yang digunakannya adalah instrumen yang bertujuan untuk, digunakan juga oleh Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan uji kompetensi terkait dengan prajurit-prajurit TNI yang dalam hal ini adalah berfungsi untuk menyaring prajurit-prajurit TNI yang memiliki wawasan kebangsaan dalam kerangka pertahanan negara," kata Iskandar.
"Maka dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Intelijen Negara dan ketentuan Undang-Undang Arsip, dikecualikan," lanjut Iskandar.
Romanus kemudian mengatakan ia telah menangkap jawaban dari Iskandar.
Romanus kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang memberi hak kepada Badan Publik untuk menolak memberikan informasi atau menolak permohonan informasi.
Salah satu di antara alasannya, kata Romanus, adalah kalau informasi tersebut tidak dikuasai.
Ia pun meminta Iskandar konsisten dengan jawabannya apakah peemintaan informasi dari para pemohon sebelum sidang sengketa ditolak karena memang tidak dikuasai atau karena sifatnya rahasia.
"Jadi musti konsisten apakah bapak menolak karena memang tidak kuasai. Atau karena Bapak tahu bahwa itu rahasia, ya kan. Saya mohon Bapak jawab itu dulu. Yang mana ini?" tanya Romanus.
Iskandar kemudian menegaskan bahwa informasi yang diminta pemohon tidak dikuasai KPK.
"Intinya bahwa KPK tidak menguasai dokumen yang diminta tadi," kata Iskandar.
Romanus kemudian menyakinkan kembali kepada KPK jawabannya.
"Oke, jadi itu ya. Bapak tidak kuasai ya?" kata Romanus
"Ya," jawab Iskandar.