Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Dalami Laporan MS Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI

LPSK menemui terduga korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, MS, Senin (20/9/2021) siang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Dalami Laporan MS Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI
TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui terduga korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, MS, Senin (20/9/2021) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman atas laporan yang dilayangkan MS kepada LPSK atas dugaan kasus tersebut.

"Kami masih proses pendalaman itu dan tentu nanti kalau pendalaman yang kami himpun dari berbagai pihak sudah cukup itu akan jadi pertimbangan pimpinan LPSK untuk memutuskan," kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/9/2021).

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan setidaknya ada tiga komponen yang didalami LPSK terhadap MS.

Pertama kata dia, pihaknya memeriksa sifat penting dari keterangan yang dilaporkan MS.

"Apakah pemohon memiliki keterangan penting gak untuk pengungkapan perkara," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kedua yakni terkait tingkat ancaman, dalam hal ini pihaknya mempelajari apakah ada ancaman yang dihadapi pemohon dalam hal ini MS.

Baca juga: LPSK Temui MS Minta Bukti Tambahan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI

"Ketiga kami juga bisa melakukan assesmen fisik dan psikis seperti apa yg lain kami mendalami track record pemohon," ucapnya.

Terkait track record, kata Edwin pihaknya mendalami keterangan dari MS, apakah yang bersangkutan juga pernah mengalami tindakan serupa atau tidak.

Atau bahkan kata dia, dari faktor lain yakni apakah MS juga pernah melakukan tindak pidana atau tidak.

Hal ini perlu didalami sebagai tolak ukur untuk menempatkan MS nantinya di rumah aman, karena kata dia ini sangat bergantung pada tingkat ancaman.

"Tingkat ancaman itu artinya ada ancaman fisik dan non fisik, seperti ya dia kan ada laporan balik nah itu ada respon namanya perlindungan hukum," kata Edwin.

"Tapi kalau ada ancaman fisik itu bisa kita tempatkan dirumah aman, kalau di rumah aman levelnya paling tinggi, artinya keselamatanya sudah membahayakan lah, level berikutnya penempatan petugas LPSK selama 24 jam di tempat berlindung," ujarnya.

Baca juga: Sudah 2 Pekan, Kuasa Hukum MS Harap Proses Hukum Pelecehan Seksual di KPI Segera ke Penyidikan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas