Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Gugat Praperadilan KPK Terkait Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra

Dalam gugatannya, MAKI tuding KPK hentikan penyidikan perkara suap eks jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa untuk bebaskan Djoko Tjandra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MAKI Gugat Praperadilan KPK Terkait Sosok King Maker di Kasus Pinangki-Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK menghentikan penyidikan perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya siap membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut.

Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden

Transkrip percakapan yang menyinggung soal sosok King Maker pun akan diungkap MAKI.

Hal itu akan dibacakannya dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/9/2021) besok.

"MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut inkrah.

Dalam perkara itu, Pinangki mendapat hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

Hukuman itu ialah hasil diskon Pengadilan Tinggi DKI.

Namun, Kejaksaan tidak kasasi atas vonis diskon itu.

Baca juga: MAKI Kritik Sikap KPK yang Tak Umumkan Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili Pintauli

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut.

Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Satu di antaranya soal sosok King Maker.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas