Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemohon Sengketa Informasi TWK KPK Keberatan Dokumen yang Diminta Dinyatakan Rahasia Negara oleh BKN

Arif keberatan karena dokumen asli soal tertulis dan panduan wawancara yang dimohonkan pihaknya dinyatakan rahasia negara oleh BKN.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemohon Sengketa Informasi TWK KPK Keberatan Dokumen yang Diminta Dinyatakan Rahasia Negara oleh BKN
Kanal Youtube Komisi Informasi Pusat
Kuasa pemohon sengketa informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Arif Adiputro, dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung pada Senin (20/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa pemohon sengketa informasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, Arif Adiputro, antara FOINI selaku pemohon dan BKN serta KPK selaku termohon mengungkapkan keberatannya dalam sidang sengketa informasi yang digelar virtual di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021).

Arif keberatan karena dokumen asli soal tertulis dan panduan wawancara yang dimohonkan pihaknya dinyatakan rahasia negara oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Arif mengatakan, karena pihak yang memiliki informasi yang dimohonkan tersebut dinyatakan milik Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, maka seharusnya BKN tidak berwenang menyatakan dokumen tersebut rahasia negara.

Baca juga: KPK Ungkap Materi TWK Pegawainya Pakai Alat untuk Menyaring Prajurit TNI

Menurutnya, pihak yang berwenang menyatakan status dokumen tersebut adalah Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang virtual sengketa informasi terkait TWK Pegawai KPK antara FOINI sebagai pemohon dan BKN serta KPK sebagai termohon yang dinyatakan terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (20/9/2021) dimulai pukul 13.00 WIB.

"Seharusnya BKN tidak boleh menyatakan bahwa informasi itu tertutup dan dikecualikan. Dan itu yang memiliki wewenang itu adalah TNI AD itu sendiri, Dinas Psikologi TNI AD," kata Arif kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat.

Baca juga: Ombudsman: Presiden Tidak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Ia berharap ada hasil uji konsekuensi dari BKN yang menunjukkan bahwa informasi tersebut masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan.

Berita Rekomendasi

"Jadi harapannya memang harusnya ada uji konsekuensi tersendiri dari BKN menunjukkan bahwa ini adalah daftar informasi yang dikecualikan, dan ada koordinasi dengan Dinas Psikologi TNI AD, dan BKN tidak memiliki wewenang seharusnya di situ," kata Arif.

Ia juga mengklarifikasi sikap KPK terkait status dokumen tersebut apakah tidak dikuasai atau dikecualikan.

Ia mengaku heran mengapa KPK tidak memiliki informasi perihal asesmen yang dilakukan terhadap pegawainya sendiri.

"Dan jawaban balasan keberatan kami, waktu itu adalah di BKN. Maka dari itu waktu itu kami punya anggapan berarti informasinya di BKN. Tidak ada penjelesan mengenai Dinas Psikologi TNI AD," kata Arif.

Baca juga: Anggota Ombudsman Dapat Intervensi Saat Investigasi TWK Pegawai KPK

Merespons pernyataan Arif, Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan akan mencatat pendapatnya sebagai sebuah fakta persidangan.

Namun demikian, kata dia, kewenangan memutus sengketa informasi tersebut berada di tangan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Poin kedua yang disampaikan Gede adalah dalam sidang tersebut pihak termohon menyatakan informasi yang dimohonkan kepada BKN dan KPK bersifat dikecualikan.
 

Untuk itu, kata dia, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat akan mendalami lagi terkait dengan status dokumen tersebut dalam sidang tertutup. 

"Itu yang nanti didalami dalam sidang tertutup. Ranah hukum acara kami sidangnya tertutup. Intinya sidang tertutup adalah informasi dikecualikan. Di situ kata kuncinya," kata Gede.

Baca juga: Pakar Nilai TWK Hanya Jadi Alibi Penguasa Singkirkan Pegawai KPK

Poin ketiga, kata dia, ia menyatakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat akan berusaha memutus perkara tersebut dengan hati nurani.

"Kami akan berusaha memutus dengan hati nurani kami. Jadi tidak usah berpretensi negatif. Tapi kalau menyampaikan pendapat dari pihak pemohon silakan saja. Yang tadi adalah fakta sidang dari pemohon yang akan kami dengar, akan kami perhatikan," kata Gede.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas