Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 4

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 4
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021) - Ini daftar daerah berstatus PPKM Level 4 setelah PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali setelah PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. 

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang.

Pengumuman perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (20/9/2021) sore.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Senin.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kini Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal Terbatas di 5 Kota Ini

Dalam perpanjangan kali ini, jumlah wilayah yang berstatus PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan.

Kini jumlah wilayah dengan PPKM Level 4 menjadi 10 kabupaten/kota dari sebelumnya 23 kabupaten/kota.

Adapun daftar kabupaten kota yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

- Aceh Tamiang

- Pidie

- Bangka

- Kota Padang

- Kota Banjarbaru

- Kota Banjarmasin

- Kota Balikpapan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas