UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Hari ini LPSK Bakal Datangi Kediaman Terduga Korban MS
Pertemuan antara pihak LPSK dengan kliennya ini dinilai sebagai tindak lanjut dari LPSK untuk memberikan perlindungan kepada MS.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Hal itu karena kata dia, perlindungan terhadap korban baru bisa dilakukan LPSK jika yang bersangkutan sudah membuat laporan.
"Kemarin korban (MS) baru menyampaikan laporan ke kepolisian, kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto saat dihubungi via telepon, Selasa (7/9/2021).
Ungkapan itu diutarakan Hasto, seraya dengan upaya dari terduga pelaku yang berencana untuk melaporkan balik terduga korban MS dalam perkara ini.
Hanya saja kata dia, jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban maka saksi atau korban yang sedang menjalani kesaksian hukum tidak dapat dituntut hingga proses hukum selesai di tahap pengadilan.
"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU perlindungan saksi dan korban. Jadi korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," ucapnya.
Lebih lanjut kata Hasto, kalaupun ada gugatan balik dari terduga pelaku kepada terduga korban itu sifatnya harus di dikesampingkan.
Dalam hal ini, Hasto menyebut kalau aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara harus mengutamakan proses hukum yang pertama yakni upaya pelaporan yang dilayangkan korban.
"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus di nomor duakan, jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu, jadi saya harap aparat penegak hukum ya mentaati itu dengan perspektif korban yang baik," ucapnya.
Namun, bukan berarti pelaporan yang akan dilakukan terduga pelaku tidak diterima, kata dia, hal itu bisa saja diterima, namun, harus kembali menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Diterima bisa saja (laporannya) tetapi prosesnya nanti, menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan (persidangan) itu," tuturnya.
"Kan korban sudah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu, bukan menolak ya, kalo menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tapi ya polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuh Hasto.