Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

53 Saksi Telah Diperiksa dan 3 Tersangka Telah Ditetapkan, Polisi: Penambahan Tersangka Bisa Terjadi

Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kemungkinan bertambahnya penetapan jumlah tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sangat bisa terjadi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 53 Saksi Telah Diperiksa dan 3 Tersangka Telah Ditetapkan, Polisi: Penambahan Tersangka Bisa Terjadi
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut kemungkinan bertambahnya penetapan jumlah tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, sangat bisa saja terjadi.

Mengingat, saat ini proses penyidikkan masih terus berkembang.

Hal tersebut dikatakan oleh Tubagus kepada Tribunnews.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).

"(Penyidikkan) masih berkembang. Untuk potensi bertambahnya tersangka mungkin bisa terjadi," kata Tubagus.

Seperti diketahui, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni RU, S, dan Y.

Baca juga: Tak Semua Pengguna Narkotika Perlu Rehabilitasi di dalam Lapas

Baca juga: Standarisasi Keamanan Lapas, Dirjen Pas Gandeng ICITAP Amerika

Mereka merupakan petugas jaga atau petugas piket di Lapas Tangerang pada saat peristiwa kebakaran itu terjadi.

Berita Rekomendasi

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHP, ini karena mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

53 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Mengutip Tribunnews.com, sebelum penetapan ketiga tersangka tersebut, polisi telah meminta keterangan kepada 53 saksi untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran itu.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti, pemeriksaan ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

Alat bukti yak telah dikumpulkan di antaranya yakni rekaman 8 CCTV, keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.

Baca juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bagaimana Status Kalapas?

Menurut Tubagus, dari upaya pengumpulan barang bukti, saksi dan ahli tersebut dirasa sudah lengkap untuk menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka.

"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas