Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.
Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.
Baca juga: Aturan PPKM Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ini Daerah yang Terapkan Level 4
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, 10 Wilayah Ini Masih Berstatus Level 4
Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:
1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal