Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2

Berikut aturan soal mal dan bioskop seperti yang Tribunnews.com rangkum dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Lengkap Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Berikut aturan soal mall dan bioskop di daerah PPKM Level 3 dan 2. 

c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Diketahui, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Kini menyisakan 86 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.

Kemudian, ada 42 kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 2.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

BERITA TERKAIT

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas