Aturan Lengkap Masuk Mal dan Bioskop di Daerah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2
Berikut aturan soal mal dan bioskop seperti yang Tribunnews.com rangkum dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Berikut aturan soal mall dan bioskop di daerah PPKM Level 3 dan 2.
c. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
d. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Diketahui, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Kini menyisakan 86 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian, ada 42 kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 2.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.