Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2, Berlaku hingga 4 Oktober 2021

Berikut daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2 di Jawa-Bali.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2, Berlaku hingga 4 Oktober 2021
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi wilayah PPKM. Warga berada di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Berikut daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa-Bali. 

- Kab Tegal

- Kab Sukoharjo

- Kab Sragen

- Kab Purworejo

- Kab Purbalingga

- Kab Magelang

- Kota Surakarta

Berita Rekomendasi

- Kota Magelang

- Kab Klaten

- Kab Kebumen

- Kab Karanganyar

- Kab Cilacap


- Kab Banyumas

- Kab Brebes

- Kota Salatiga

- Kab Boyolali

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kab Sleman

- Kab Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kab Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kab Tulungagung

- Kab Trenggalek

- Kab Situbondo

- Kab Sidoarjo

- Kab Ponorogo

- Kab Pacitan

- Kab Ngawi

- Kab Magetan

- Kab Madiun

- Kab Lumajang

- Kota Surabaya

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kab Kediri

- Kab Bondowoso

- Kab Blitar

- Kab Nganjuk

- Kab Mojokerto

- Kab Malang

- Kab Lamongan

- Kab Gresik

- Kota Madiun

- Kota Blitar

- Kab Bangkalan

Bali

- Kab Jembrana

- Kab Bangli

- Kab Karangasem

- Kab Badung

- Kab Gianyar

- Kab Klungkung

- Kab Tabanan

- Kab Buleleng

- Kota Denpasar

PPKM Level 2

Sebanyak 42 daerah di empat provinsi, yang menerapkan PPKM Level 2 yakni:

- Kab Serang

- Kab Pandeglang

- Kab Lebak di Banten

- Kab Kuningan

- Kab Sukabumi

- Kab Pangandaran

- Kab Majalengka

- Kab Karawang

- Kab Indramayu

- Kab Cianjur

- Kab Ciamis

- Kab Subang

- Kab Garut

- Kab Temanggung

- Kab Rembang

- Kab Pemalang

- Kab Pati

- Kab Kudus

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kab Kendal

- Kab Banjarnegara

- Kab Semarang

- Kab Pekalongan

- Kab Jepara

- Kab Grobogan

- Kab Blora

- Kab Batang

- Kab Demak

- Kota Kediri

- Kab Jombang

- Kab Banyuwangi

- Kab Tuban

- Kab Sumenep

- Kab Sampang

- Kab Probolinggo

- Kab Pasuruan

- Kab Pamekasan

- Kota Pasuruan

- Kab Jember

- Kab Bojonegoro

Baca juga: Tetap Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Meski Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa Bali Level 4 PPKM

Aturan PPKM Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.

Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:

1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

2. Pembukaan Bioskop

Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Dukungan Percepatan Pembentukan Posko PPKM Mikro hingga 100 Persen

3. Pembukaan Liga 2

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.

4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

5. Perkantoran Non Esensial

Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."

"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.

Baca juga: PTM Baru Dilakukan di 40 Persen Daerah dengan Level PPKM 1-3

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.

"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut.

Baca juga: Mendag Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Terkendali di Masa PPKM

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas