DPR Pangkas Anggaran untuk Tahapan Pemilu 2022 Jadi Rp 8 Triliun
Angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya yang meminta anggaran sebesar Rp 13 Triliun pada tahun 2022.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
"Karena kan TPS pileg sama pilpres itu berbeda, ini pakai yang mana, kalau tiga pakai yang mana ini. Kalau Pilkada TPS Pilpres, TPS Pileg, ini berbeda, besok harus satu, maka harus diambil biasanya jumlah TPS dengan jumlah terkecil, maka kan ada pembengkakan, kalau TPS Pileg itu mungkin 300 orang, Pileg sekian kadang berbeda-beda, itu bisa cari untuk penghematan," katanya.
Baca juga: Anggaran Kementerian yang Dipimpin Menteri dari Parpol Melonjak, Ini Rinciannya
"Atau dengan pola yang lain misalkan pola eletronik. makanya soal penghematan itu tugas pemerintah, KPU mencari cara, tapi kalau (anggaran) sebesar itu, aduh," tandasnya.
Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui atau mengetuk palu pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp 2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp 1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp 505.915.190.000 untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.
Selain Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.
Pada rapat pembahasan anggaran Kamis (17/9/2022). KPU RI mengusulkan anggaran di tahun 2022, sebesar Rp 13 triliun.
Sehingga terjadi pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp 86 triliun.
Dengan rincian anggaran yakni tahun 2021 sebesar Rp 8,4 T; tahun 2022 sebesar Rp 13,2 T; tahun 2023 sebesar Rp 24,9 T; tahun 2024 sebesar 36,5 T, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp 3 T.
Penulis:Chaerul/Reza
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.