Gelar Rapat Paripurna, DPR Akan Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK?
Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menuai polemik di publik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan agenda yang diterima, Rapat Paripurna akan diselenggarakan pukul 11.00 WIB, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna digelar gabungan secara fisik dan virtual.
Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.
Baca juga: Unsur Sipil Desak Paripurna DPR Tak Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK
Pertama, laporan Komisi I DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Baca juga: DPR Diminta Batalkan Penetapan Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK
Ketiga, Laporan Komisi Xl DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test)_ Calon Anggota BPK RI Periode 2021-2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Diketahui, hasil seleksi calon Anggota BPK RI 2021, Komisi XI DPR RI meloloskan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Keempat, Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Tuai Polemik
Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuai polemik di publik.
Bahkan, muncul permintaan dari salah satu calon anggota BPK bernama Dadang Suwarna untuk membatalkan penetapan Nyoman.
Dadang sebelumnya adalah saingan Nyoman dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK.
Dadang meminta pembatalan itu kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah mengesahkan Nyoman untuk kemudian dibawa ke paripurna.
Baca juga: Koalisi Save BPK Prediksi Akan Ada Banyak Gugatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana
"Membatalkan penetapan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih periode 2021-2026," ujar Dadang melalui keterangan Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana, Rabu (15/9/2021).
Secara substansial, Dadang melemparkan permohonan ini karena menilai Nyoman tidak lolos persyaratan calon anggota BPK.
Hal tersebut, lanjutnya, jelas tertuang dalam Pasal 13 huruf J Undang-undang (UU) BPK yaitu isinya adalah "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara".
"Yang bersangkutan belum genap 2 tahun dalam melepas jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ucap Denny.
Kritikan juga datang dari masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR/MPR usai Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Komisi XI DPR terpilih sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka datang untuk mengajukan keberatan kepada Pimpinan DPR dan mendesak Pimpinan DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.
Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa.
Baca juga: MAKI Gugat Terpilihnya Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK ke PTUN
“Ini bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris,” kata Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Polhukam Daud Gerung menyoroti bahwa hasil seleksi Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR merupakan produk cacat hukum.
“Publik sudah semakin aware terhadap issue kecurangan ini. Bagaimana bisa Komisi XI DPR memilih calon yang cacat formal? Ini preseden paling buruk sepanjang pemilihan Anggota BPK,” ujar Daud.
Atas perbuatan “mengakali” UU BPK tersebut, Daud menyerukan mosi tidak percaya kepada Komisi XI DPR atas hasil seleksi Anggota BPK RI.
“Pimpinan DPR harus jeli melihat persoalan pelanggaran konstitusi ini. Karena itu kami minta Paripurna DPR jangan menetapkan Anggota BPK terpilih karena jika ditetapkan semua pimpinan DPR sama saja mengamini pelanggaran ketentuan,” sambungnya.