Gelar Rapat Paripurna, DPR Akan Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK?
Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menuai polemik di publik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan agenda yang diterima, Rapat Paripurna akan diselenggarakan pukul 11.00 WIB, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna digelar gabungan secara fisik dan virtual.
Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini.
Baca juga: Unsur Sipil Desak Paripurna DPR Tak Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK
Pertama, laporan Komisi I DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2021-2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Baca juga: DPR Diminta Batalkan Penetapan Nyoman Adhi Jadi Anggota BPK
Ketiga, Laporan Komisi Xl DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test)_ Calon Anggota BPK RI Periode 2021-2026, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Diketahui, hasil seleksi calon Anggota BPK RI 2021, Komisi XI DPR RI meloloskan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Keempat, Laporan Komisi III DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Tuai Polemik
Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuai polemik di publik.
Bahkan, muncul permintaan dari salah satu calon anggota BPK bernama Dadang Suwarna untuk membatalkan penetapan Nyoman.
Dadang sebelumnya adalah saingan Nyoman dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK.
Dadang meminta pembatalan itu kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah mengesahkan Nyoman untuk kemudian dibawa ke paripurna.
Baca juga: Koalisi Save BPK Prediksi Akan Ada Banyak Gugatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana