Gelar Rapat Paripurna, DPR Akan Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK?
Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menuai polemik di publik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
"Membatalkan penetapan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih periode 2021-2026," ujar Dadang melalui keterangan Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana, Rabu (15/9/2021).
Secara substansial, Dadang melemparkan permohonan ini karena menilai Nyoman tidak lolos persyaratan calon anggota BPK.
Hal tersebut, lanjutnya, jelas tertuang dalam Pasal 13 huruf J Undang-undang (UU) BPK yaitu isinya adalah "paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara".
"Yang bersangkutan belum genap 2 tahun dalam melepas jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran," ucap Denny.
Kritikan juga datang dari masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR/MPR usai Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Komisi XI DPR terpilih sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Mereka datang untuk mengajukan keberatan kepada Pimpinan DPR dan mendesak Pimpinan DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.
Keberatan tersebut diajukan oleh Koalisi Save BPK, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Koalisi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pusat Kajian Keuangan Negara, Jaringan Informasi Rakyat, serta Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa.
Baca juga: MAKI Gugat Terpilihnya Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK ke PTUN
“Ini bentuk konsistensi perjuangan selama ini yang menginginkan pemilihan pejabat tinggi negara sekelas Anggota BPK RI dilaksanakan dengan bermartabat sesuai dengan undang-undang. Sekian lama kami mengingatkan Komisi XI DPR tetapi tidak digubris,” kata Tim Koalisi Save BPK, Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Sementara itu, Ketua PB PMII Bidang Polhukam Daud Gerung menyoroti bahwa hasil seleksi Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR merupakan produk cacat hukum.
“Publik sudah semakin aware terhadap issue kecurangan ini. Bagaimana bisa Komisi XI DPR memilih calon yang cacat formal? Ini preseden paling buruk sepanjang pemilihan Anggota BPK,” ujar Daud.
Atas perbuatan “mengakali” UU BPK tersebut, Daud menyerukan mosi tidak percaya kepada Komisi XI DPR atas hasil seleksi Anggota BPK RI.
“Pimpinan DPR harus jeli melihat persoalan pelanggaran konstitusi ini. Karena itu kami minta Paripurna DPR jangan menetapkan Anggota BPK terpilih karena jika ditetapkan semua pimpinan DPR sama saja mengamini pelanggaran ketentuan,” sambungnya.