Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Lahan Munjul yang Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK

Anies dan Prasetyo akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kronologi Kasus Lahan Munjul yang Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi, hari ini, Selasa (21/9/2021).

Anies dan Prasetyo akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur menjadi sorotan pada awal 2021, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan itu.

"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/9/2021) kemarin.

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia berharap keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Baca juga: KPK Periksa Notaris Yurisca Lady Enggraeni Terkait Kasus Munjul

Anies Baswedan sendiri memastikan akan menghadiri panggilan untuk pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/9/2021) hari ini.

“Jadi saya sendiri belum tahu keterangan yang dibutuhkan apa, insya allah saya akan hadir sesuai dengan undangan yang diberikan oleh KPK, besok pagi di kantor KPK,” ujar Anies usai melayat Ibu Mertua SBY, Senin (20/9/2021) malam.

BERITA TERKAIT

Senada, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menyatakan siap hadir penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetio akan datang sesuai jadwal yang tertuang dalam surat pemanggilan KPK.

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021) malam.

Perjalanan kasus Munjul

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

Kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Pengadaan tanah ini awalnya ditujukan untuk pembangunan proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.

"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.

Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya)  dengan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR), selaku pihak penjual.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.

Setyo merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ungkap Setyo.

Firli: untuk membuat terang perkara

Dua pekan lalu, Ketua KPK Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli, Senin (12/7/2021).

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. 

Periksa Kepala BPKD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Edi Sumantri akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Edi Sumantri (Kepala BPKD DKI Jakarta) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Tak hanya Edi Sumantri, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya untuk tersangka Yoory, mereka adalah Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi, Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, Direktur PT Embrio Andyas Geraldo, Finance PT Adonara Propertindo Ajeng Amelia, dan pihak swasta Anndika Satiharidi Arfa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas