Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Aturan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dilanjutkan hingga tanggal 4 Oktober 2021 mendatang, simak daftar wilayahnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM - Aturan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali dilanjutkan hingga tanggal 4 Oktober 2021 mendatang, simak daftar wilayahnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Presiden Republik Indonesia menginstruksi agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Informasi ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021.

Aturan PPKM ini mulai berlaku dari 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021, mendatang.

Untuk saat ini wilayah PPKM Jawa dan Bali sudah tidak ada yang berstatus Level 4.

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka: Hanya Pengunjung Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021, berikut daftar wilayah PPKM Wilayah Jawa dan Bali:

DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

Level 3

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas