Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut Sebut Akan Uji Coba Pembukaan Mal bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut Sebut Akan Uji Coba Pembukaan Mal bagi Anak di Bawah 12 Tahun
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pengunjung mengenakan face shield atau alat pelindung wajah saat berbelanja di Plaza Marina Surabaya, Rabu (3/6/2020). Dalam artikel mengulas tentang PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, Senin (20/9/2021) kemarin.

Saat ini, kebijakan PPKM di Jawa Bali diperpanjang selama dua minggu, tepatnya hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Ada beberapa aturan terbaru selama PPKM berlangsung, termasuk mengenai dibukanya mal untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, akan melakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di beberapa wilayah.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: POPULER Nasional: Novel Baswedan dkk Tak Dapat Pesangon | Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 2 dan 3

Pelonggaran tersebut, tentunya dilakukan dengan pengawasan orang tua.

Adapun beberapa wilayah yang akan dilakukan uji coba pembukaan mal bagi anak-anak, di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam artikel mengulas tentang PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu.(BPMI Setpres)
Berita Rekomendasi

Hal tersebut, dilakukan seiring dengan perkembangan yang baik hingga penggunaan PeduliLindungi hingga saat ini.

Sehingga, terdapat penyesuaian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang masih dilakukan periode minggu ini.

Meski demikian, Luhut mengungkapkan akan tetap mengevaluasi kebijakan PPKM.

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi kini terus berjalan.

Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali Ini Masih Berstatus PPKM Level 4, Berikut Daftarnya

Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

"Saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang di level 4."

"Jadi semua berada di level 3 dan 2," kata koordinator PPKM Jawa-Bali ini.

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021).
Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk mal di Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/8/2021). Dalam artikel mengulas tentang PPKM di Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu.(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:

- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.

Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.

Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.

Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.

Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.

- Pembukaan pelaksanaan liga 2 akan digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.

Tentunya, dengan ketentuan maksimal 8 pertandingan per minggu.

- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.

- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sdah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)

Simak berita lainnya terkait PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas