Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepertiga Penghuni Rutan Saat Ini Berasal dari Penahanan Prapersidangan

30 persen penghuni rumah tahanan saat ini berasal dari penahanan pra persidangan atau penahanan sebelum putusan pengadilan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepertiga Penghuni Rutan Saat Ini Berasal dari Penahanan Prapersidangan
Gita Irawan/Tribunnews.com
Peneliti Institut for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati (tengah). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan satu per tiga atau lebih dari 30 persen penghuni rumah tahanan saat ini berasal dari penahanan pra persidangan atau penahanan sebelum putusan pengadilan.

"Sepertiga atau 30 persen lebih penghuni rutan saat ini adalah berasal dari pra persidangan, penahanan sebelum putusan pengadilan," kata Maidina dalam diskusi daring 'Memadamkan Kebakaran Lapas', Selasa (21/9/2021).




Padahal menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan tidak bersifat wajib.

Terdapat syarat objektif dan subjektif agar seorang bisa ditahan sebelum putusan pengadilan.

Namun, lanjut Maidina dalam praktiknya di lapangan, penahanan dilakukan hanya mempertimbangkan pada tindakan objektif semata.

Yakni saat tindak pidana punya ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca juga: Wamenkumham: Saya Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Kemenkumham Soal Overcrowded Lapas

Sementara sisi subjektifnya dikesampingkan.

BERITA TERKAIT

"Namun kondisi di lapangan dan dalam prakteknya, ternyata penahanan hanya memenuhi tindakan objektif, yakni ketika tindak pidananya diancam lebih dari 5 tahun otomatis penahanan di lakukan," ucapnya.

Pada sisi lain, berdasarkan catatan ICJR tahun 2014, ada sekitar 443 jenis kejahatan baru dengan ancaman maksimum hukuman lebih dari 5 tahun.

Hal ini membuat penahanan makin eksesif.

Sehingga, penahanan pra persidangan menurutnya jadi salah satu yang turut berkontribusi pada kepadatan rumah tahanan.

Baca juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bagaimana Status Kalapas?

"Nah ini akan memberi beban tambahan di situasi overcrowding," kata dia.

Sebagai informasi, terjadi kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Akibat peristiwa ini, 49 warga binaan tewas.

Belakangan Menkumham Yasonna Laoly, mengungkap bahwa Lapas Kelas I Tangerang mengalami over kapasitas hingga 400 persen, dengan total penghuni 2.072 warga binaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas