Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Asabri, Saksi Sebut Pengelolaan Investasi Ikut Perintah Direksi

Dia mengatakan hanya meneruskan perencanaan yang dibuat oleh atasannya secara berjenjang terkait persoalan investasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Korupsi Asabri, Saksi Sebut Pengelolaan Investasi Ikut Perintah Direksi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi PT Asabri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan keterlibatan terdakwa mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2008 - 2014, Bachtiar Effendi.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa ialah mantan Kepala Bidang Obligasi dan Reksadana Asabri tahun 2013 - 2016, Heri Wahyuni.

Dalam kesaksiannya, Heri mengatakan selama 3 tahun menjabat dirinya cuma mengikuti perencanaan investasi yang sudah disusun oleh direksi. Sehingga dirinya hanya sebatas mengeksekusi perencanaan tersebut.

Baca juga: DPR Dorong Kejagung Seret Semua Pihak yang Terlibat Kasus Asabri

"Selama 3 tahun saya menjabat, hanya menyalin dari perencanaan investasi sebelumnya, dari direksi. Karena sudah diperintah tinggal melaksanakan," kata Heri di persidangan.

Dia mengatakan hanya meneruskan perencanaan yang dibuat oleh atasannya secara berjenjang terkait persoalan investasi.

Berita Rekomendasi

"Yakni dengan membayar ke berbagai manager investasi yang ditunjuk," terang dia.

Mendengar kesaksian ini, Bachtiar Effendi yang duduk di kursi terdakwa menyebut bahwa keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan maupun persidangan, sekaligus pertanyaan jaksa yang ditujukan kepada saksi, seluruhnya mengarah pada masa setelah dirinya pensiun.

"Pertanyaan Jaksa ke saksi banyak mengarah ke masa saya setelah pensiun," terangnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa 8 terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Delapan terdakwa kasus rasuah Asabri yaitu mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur Keuangan PT Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi.

Selanjutnya, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baca juga: Kejagung Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Asabri, Ada Eks Pejabat Hingga Direktur Perusahaan Sekuritas

Mereka didakwa telah memperkaya diri dan korporasi, serta mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan proses restrukturisasi, pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksa dana menggunakan dana investasi PT Asabri.

Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Jaksa mencatat empat manajer investasi yang mengelola reksa dana milik PT Asabri tak profesional.

Keempat manajer investasi itu adalah PT Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.

Saham-saham yang menjadi underlying pada reksa dana milik PT Asabri di manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid. Pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT Asabri.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas