Subsidi Gaji Sudah Dicairkan ke 4,6 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Subsidi gaji Rp 1 juta dicairkan ke 4,6 juta pekerja. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)
1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK
Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);
f. Sektor Usaha.
2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);
b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA
Bank HIMBARA:
- Bank Mandiri;
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank BTN.
Berita Terkait Lainnya
(Tribunnews.com/Widya, Larasati Dyah Utami)