Tak Ada Deadline Surpres Calon Panglima TNI, tapi DPR Berharap Jokowi segera Menyerahkan
Anggota Komisi I DPR RI berharap Presiden Jokowi segera menyerahkan SurPres calon Panglima TNI meski tak ada deadline.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyerahkan nama calon Panglima TNI hingga Senin (20/9/2021).
Padahal, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021 mendatang.
Karena itu, anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, berharap Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI segera diserahkan sebelum Hadi Tjahjanto pensiun.
Kendati demikian, Christina mengatakan tak ada deadline terkait penyerahan Surpres calon Panglima TNI.
Namun, ujarnya, lebih cepat lebih baik karena mempertimbangkan semakin dekatnya masa reses DPR pada 7 Oktober mendatang.
Baca juga: Alasan KSAD Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI: Punya Pendukung Kuat, Dinilai Mengerti Jokowi
Baca juga: Profil Letjen Eko Margiyono, Nama Baru Mencuat di Bursa Calon Panglima TNI, eks-Pengawal SBY
"Sebenarnya tidak ada deadline ya. Kalau kita berbicara peraturannya itu kan kita lihat Panglima itu pensiun bulan November."
"DPR masa sidang akan berakhir 7 Oktober, sudah lumayan dekat," kata Christina saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Tapi sebaiknya, kami melihat itu disampaikan sebelum November kalau bisa," tambahnya.
Kendati Christina mengatakan tak ada deadline mengenai Surpres calon Panglima TNI, menurutnya akan lebih baik jika diserahkan sebelum November.
Alasannya, agar calon Panglima TNI selanjutnya bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI.
"Supaya ada waktu yang cukup bagi calon panglima untuk mempersiapkan diri nanti."
"Kan akan menghadapi fit and proper test dengan Komisi I yang mana juga harus bisa menjawab tantangan-tantangan terkait dengan situasi kita saat ini," tuturnya.
Tetapi, Christina melanjutkan, Surpres bisa saja diserahkan pada pembukaan masa sidang setelah reses berakhir, yaitu tanggal 23 Oktober.
"Jadi bisa ada pilihan apakah nama Panglima akan diajukan sebelum kita masuk masa reses."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.