Tak Semua Pengguna Narkotika Perlu Rehabilitasi di dalam Lapas
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati mengatakan tidak semua pengguna narkotika mengalami gangguan atas penggunaan narkoti
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati mengatakan tidak semua pengguna narkotika mengalami gangguan atas penggunaan narkotikanya.
Berdasarkan data dari laporan kebijakan narkotika per April 2020, disebutkan bahwa hanya 1 dari 9 orang yang alami masalah penggunaan narkotikanya.
Sementara 13 persen lainnya alami ketergantungan dan membutuhkan rehabilitasi.
"Tidak semua pengguna narkotika itu alami gangguan atas penggunaan narkotikanya," kata Maidina dalam diskusi daring 'Memadamkan Kebakaran Lapas', Selasa (21/9/2021).
"Kita bisa lihat laporan kebijakan narkotika yang setiap tahun dikeluarkan bahwa hanya 1 dari 9 orang yang alami masalah penggunaan narkotikanya, lalu hanya 13 persen dari seluruh pengguna yang alami ketergantungan dan membutuhkan rehabilitas rawat inap atau dalam lembaga," ucapnya.
Berkenaan dengan ini, Maidina menyatakan bahwa sesungguhnya tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi baik itu rawat inap maupun berbasis di dalam lembaga permasyarakatan.
Baca juga: Standarisasi Keamanan Lapas, Dirjen Pas Gandeng ICITAP Amerika
Pemerintah bisa menghadirkan intervensi lain demi mengurangi kapasitas berlebihan di lembaga permasyarakatan.
Seperti, memberi alternatif pidana lain berupa kombinasi Pasal 14a dan Pasal 14c KUHP, yakni dengan masa percobaan.
"Kita harus memahami bahwa tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi, dan rehabilitasinya pun tidak hanya berbasis rawat inap atau di dalam lembaga," terang Maidina.
Namun kata dia, untuk penerapan pidana alternatif ini diperlukan aturan pelaksananya guna memudahkan aparat penegak hukum mengeksekusinya di lapangan.
"Ini yang menjadi catatan bahwa masih ada kekurangan peraturan pelaksanaan tentang menerapkan aturan Pasal 14a dan Pasal14c KUHP untuk memudahkan aparat penegak hukum menerapkan hal tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, terjadi kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.
Akibat peristiwa ini, 41 warga binaan tewas, dan 8 orang lainnya dirawat akibat luka bakar hingga 90 persen.
Belakangan Menkumham Yasonna Laoly, mengungkap bahwa Lapas Kelas I Tangerang alami over-kapasitas hingga 400 persen, dengan total dihuni 2.072 warga binaan.