Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tetap Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Meski Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa Bali Level 4 PPKM

Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa Bali yang berada pada level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tetap Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Meski Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa Bali Level 4 PPKM
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung menonton film layar lebar di bioskop CGV Mal Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (16/9/2021). Penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sebagai syarat pengoperasian bioskop saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, tidak menyurutkan minat masyarakat untuk menonton film layar lebar di bioskop CGV yang mulai memutarkan film perdananya pada pukul 13.30 WIB. Tribunnews/Jeprima 

"Dari berbagai perbaikan tersebut saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," kata Luhut.

Pada pekan lalu, terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).

Dengan adanya perbaikan kondisi Pandemi selama sepekan terkahir ketiga wilayah tersebut turun level.

"Jadi semua (kabupaten/kota) Jawa-Bali pada level 3 (dan) 2," kata Luhut.

Jalur Tikus

Pemerintah akan membatasi pintu masuk Indonesia untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dari luar.

Pintu masuk jalur udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara untuk laut hanya di Batam dan Tanjungpinang (Kepri).

Baca juga: Pemerintah Izinkan Pertandingan Liga 2 Digelar di Wilayah Jawa-Bali Berstatus Level 2 dan 3 PPKM

Berita Rekomendasi

Untuk jalur darat hanya dibuka di Aru (Maluku), Entikong (Kalimantan Barat), Nunukan (Kalimantan Utara) dan Motaain (NTT).

"Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia," kata Luhut.

Pemerintah juga akan mengerahkan personel TNI-Polri untuk mengawasi jalur tikus yang kerap digunakan sebagai pintu masuk Indonesia, baik itu darat maupun laut.

"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus darat maupun laut yang jumlahnya beberapa ratus," katanya.

Tidak hanya itu pemerintah juga akan memperketat proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Karantina harus dilakukan 8 hari dengan PCR sebanyak tiga kali.

"Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru Seperti Mu dan Lambda, masuk Indonesia," katanya.  (Tribun Network/fik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas