3 Pejabat Lapas KPK Langgar Etik Karena Kembalikan Barang Sitaan ke Tahanan
Temui dan kembalikan barang sitaan ke tahanan Leonardo Jusminarta, Karutan KPK dan dua stafnya diberikan hukuman ringan yakni teguran tertulis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyidangkan Pelaksana tugas Karutan KPK Ristanta hari ini, Rabu (22/9/2021).
Dia disidang karena menemui warga binaan saat pandemi COVID-19 berlangsung.
Ristanta dibantu dengan dua staf rutan KPK, Eri Angga Permana dan Hengky.
Ketiga orang itu memanfaatkan jabatan untuk melanggar aturan.
"Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021," ucap ketua majelis etik Harjono di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: KPK Jamin OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Hukum
Ketiga orang itu bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta.
Harjono menyebut ketiganya menemui Leonardo untuk mengembalikan barang sitaan KPK.
Harjono mengatakan saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke lapas.
Itu pun, kata dia, harus dengan surat tugas resmi.
"Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi COVID-19 berdasarkan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan," ujar Harjono.
Baca juga: Tiga Bulan Jadi Bupati, Terjaring OTT KPK, Berikut Sosok Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Ketiga orang itu hanya diberikan hukuman ringan.
Hukuman ketiganya berupa teguran tertulis satu.
"Dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," ujar Harjono.
Hukuman mereka ringan karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, mereka bertiga juga sudah memperhatikan ketentuan kode etik dan pedoman perilaku dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020.
--