Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Hanya Berlaku di 5 Kota dan Wajib Didampingi Orang Tua

Penyesuaian terbaru, anak usia 12 tahun kini boleh masuk mal selama PPKM level 3 Jawa-Bali.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Hanya Berlaku di 5 Kota dan Wajib Didampingi Orang Tua
Kompas.com
Pusat perbelanjaan gadget ITC Ambassador di Jl DR Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Kemudian, sejumlah aturan yang sempat membatasi aktivitas masyarakat pun kembali dilakukan penyesuaian.

Satu di antaranya terkait aturan masuk mal selama PPKM level 3 Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri

Terbaru, kini anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan sejumlah syarat yang ditetapkan.

Yakni, wajib didampingi oleh orang tua dan hanya berlaku di lima kota saja.

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

"Seiring dengan COVID-19 makin baik dan penggunaan PeduliLindungi berjalan, ada penyesuaian yang dilakukan minggu ini. Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun."

Berita Rekomendasi

"Dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," kata Luhut Pandjaitan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut 10 Daerah Masih PPKM Level 4, Berikut Strategi yang Dilakukan

Tidak hanya itu, aturan mengenai pembukaan biskop juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sekaligus, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai indikator pengunjung boleh masuk.

"Pembukaan bisokop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota kota level 3 dan level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi."

"Serta penerapan kesehatan yang ketat kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang bisa masuk dengan kuning," jelas Luhut.

Daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021:

Level 3

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

3. Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, dan Kota Depok.

Lalu, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, dan Kota Magelang.

Selain itu, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

5. DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: PPKM Belum Usai, Kemenhub: Aturan Perjalanan Tidak Ada yang Berubah

6. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo.

Kemudian, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Level 2

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten  Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, dan Kota Semarang.

Selanjutnya, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur

Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas