Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Hanya Berlaku di 5 Kota dan Wajib Didampingi Orang Tua

Penyesuaian terbaru, anak usia 12 tahun kini boleh masuk mal selama PPKM level 3 Jawa-Bali.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Hanya Berlaku di 5 Kota dan Wajib Didampingi Orang Tua
Kompas.com
Pusat perbelanjaan gadget ITC Ambassador di Jl DR Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Kemudian, sejumlah aturan yang sempat membatasi aktivitas masyarakat pun kembali dilakukan penyesuaian.

Satu di antaranya terkait aturan masuk mal selama PPKM level 3 Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri

Terbaru, kini anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan sejumlah syarat yang ditetapkan.

Yakni, wajib didampingi oleh orang tua dan hanya berlaku di lima kota saja.

Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021)
Luhut Binsar Pandjaitan Kabarkan PPKM Leveling Bali Turun Jadi Level 3 (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI) Senin (13/9/2021) (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

"Seiring dengan COVID-19 makin baik dan penggunaan PeduliLindungi berjalan, ada penyesuaian yang dilakukan minggu ini. Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun."

Berita Rekomendasi

"Dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," kata Luhut Pandjaitan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut 10 Daerah Masih PPKM Level 4, Berikut Strategi yang Dilakukan

Tidak hanya itu, aturan mengenai pembukaan biskop juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sekaligus, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai indikator pengunjung boleh masuk.

"Pembukaan bisokop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota kota level 3 dan level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi."

"Serta penerapan kesehatan yang ketat kategori kuning dan hijau dapat masuk di area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang bisa masuk dengan kuning," jelas Luhut.

Daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2 di Jawa Bali

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas