Haris Azhar Bakal Ikuti Proses Hukum, Sebut Langkah Luhut Tidak Terpuji, Luhut Bilang Difitnah
Haris Azhar bersama koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Luhut Binsar karena dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum Aktivis HAM Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang berjalan terkait dengan pelaporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Haris Azhar bersama koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Luhut Binsar karena dugaan pencemaran nama baik.
Nurkholis menyebut, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sebagai langkah terdekat yang akan dilakukan pihaknya.
"Kita akan ikuti proses hukumnya," kata Nurkholis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut kata dia, nantinya jika berdasar pada prosedur hukum yang ada, segala upaya pembelaan akan dilakukan sesuai dengan proses hukum tersebut.
"Ya kan ini sudah masuk prosedur hukum, jadi upaya hukum atau pembelaan akan berjalan beriringan dengan prosesnya," tukasnya.

Hanya saja sebelumnya, Nurkholis menyayangkan langkah Luhut Binsar Panjaitan yang melaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9/2021).
Kata dia, upaya Luhut yang melaporkan kliennya tersebut bukanlah langkah yang terpuji bahkan tidak mendukung keberanian warga dalam mengawasi peran pemerintah.
"Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Haris saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Luhut Resmi Polisikan Haris Azhar dan Fatia Mualidiyanti Soal Dugaan Fitnah Bisnis Tambang di Papua
Lebih lanjut, kata Nurkholis upaya hukum yang ditempuh oleh menteri dari Partai Golkar itu adalah tidak untuk ditiru.
Sebab keterlibatan polisi yang merupakan institusi negara digunakan untuk membungkam kritik dari warga negara bukan hal yang tepat.
"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," bebernya.
Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap kepolisian RI dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat bersikap melindungi warga.
Terlebih, pada perkara ini adalah kata dia murni karena adanya bentuk kritik dari publik untuk pemerintahnya.