KPK Tolak Hadirkan Nurul Ghufron dalam Gugatan Praperadilan King Maker Pinangki
Kristianto mengatakan, dengan dihadirkannya Nurul Ghufron dalam sidang esok dikhawatirkan dapat membawa persidangan itu tidak terarah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, dalam perkara ini yang melakukan penyidikan bukan dari lembaga antirasuah tersebut melainkan dilakukan oleh aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan peran KPK kata dia yakni dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
"Karena perlu kami tegaskan bahwa penyidikannya sendiri dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Bukan KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pun kita masuk dalam konteks ruang supervisi," kata Kristianto.
Lebih lanjut, dirinya membantah kalau melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok King Maker dalam perkara ini.
Sebab kata dia, pihaknya dalam hal ini KPK tidak melakukan penyidikan secara langsung pada perkara yang membuat jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara ini.
"Ini yang menjadi perlu kami luruskan bahwa konteks permohonan karena kami hanya selaku kuasa untuk permohonan persidangan kali ini yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana," kata dia.
"Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut. Seperti yang tadi kami sampaikan kami melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti," sambungnya.
Terlebih kata dia, fungsi supervisi sudah berhenti dalam perkara ini seiring dengan telah penetapan vonis kepada Pinangki oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan demikian kan boleh dikatakan karena penyidikan sudah selesai itu berarti kan supervisi dari kami juga sudah selesai kan seperti itu," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.