KPK Tolak Hadirkan Nurul Ghufron dalam Gugatan Praperadilan King Maker Pinangki
Kristianto mengatakan, dengan dihadirkannya Nurul Ghufron dalam sidang esok dikhawatirkan dapat membawa persidangan itu tidak terarah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto, menyikapi permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk menghadirkan Nurul Ghufron pada sidang lanjutan, Kamis (23/9/2021).
Diketahui, pada sidang lanjutan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari yang digelar esok hari itu beragendakan mendengarkan keterangan dari KPK.
Terkait dengan permohonan MAKI untuk menghadirkan Nurul Ghufron kata Kristianto tidak ada kaitannya, karena seluruh pernyataan dari pimpinan KPK telah dituangkan dalam surat jawaban yang juga sudah diterima oleh pihak MAKI sebagai pemohon.
"Jadi maksud kami sebenernya relevansi apa yang ingin ditarik oleh pemohon (MAKI) gitu dari pak Nurul Ghufron, karena kalau terkait dengan perkara ini sudah kami sampaikan dalam jawaban kami dalam surat jawaban kami," kata Kristianto kepada Tribunnews.com, usai persidangan, Rabu (22/9/2021).
Kristianto mengatakan, dengan dihadirkannya Nurul Ghufron dalam sidang esok dikhawatirkan dapat membawa persidangan itu tidak terarah.
Sebab kata dia, seluruh pernyataan dari KPK soal perkara ini telah tertulis dalam surat jawaban yang juga sudah diketahui oleh pimpinan KPK.
"Artinya kami membatasi saja ini jangan sampai nanti kemudian kemana-mana nantikan, pimpinan kami kan juga mestinya sudah sepakat dengan jawaban yang kami sampaikan seperti itu memang materinya," tutur dia.
Atas dasar itu, dia memastikan kalau Nurul Ghufron yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KPK tidak akan dihadirkan pihaknya pada sidang selanjutnya.
Pasalnya kata dia, kalaupun hadir, nantinya pernyataan yang akan disampaikan Nurul Ghufron akan tetap sama dengan surat jawaban dari pihaknya.
Baca juga: MAKI Ngotot Nurul Ghufron Hadir di Sidang Praperadilan Guna Ungkap King Maker Perkara Pinangki
"Enggak (dihadirkan), sudah tidak, karena saya pikir, pimpinan pun juga sudah yang kami lakukan yang tercover di jawaban itu juga, kalaupun itu nanti disampaikan (langsung) kan sama saja ketika kemudian pemohon (MAKI) kemarin membaca jawaban kami, seperti apa yang disampaikan begitu," tukasnya.
Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), berharap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sidang tersebut rencananya digelar pada Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPK.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan, permintaan pihaknya untuk menghadirkan Nurul Ghufron guna mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK itu terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara suap Pinangki terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Namun proses tersebut dihentikan oleh KPK seraya dengan penetapan pengadilan atas terpidana Pinangki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.